Kembali

Mau Beli Rumah Tua? Ketahui Biaya yang Bisa Muncul

28 January 2022

Membeli rumah adalah impian semua orang. Sayangnya untuk memiliki hunian baru yang harganya selangit membuat sebagian orang mengalihkan tujuannya pada rumah bekas. Membeli rumah bekas memang bisa jadi solusi untuk memiliki rumah dengan anggaran yang terbatas. Tapi perlu dipahami bahwa ketika membeli rumah bekas terutama yang telah lama dihuni, membuat Anda perlu cermat. Ini karena hunian bekas yang sudah kuno bisa jadi membuat Anda harus mengeluarkan banyak uang. Nah berikut ini beberapa biaya atau pengeluaran yang bukan tidak mungkin akan muncul ketika membeli rumah bekas dan tua.

1.      Biaya Perawatan Lebih Banyak

Biaya pertama yang harus bisa Antisipasi ketika membeli rumah bekas yang kuno yakni biaya perawatan. Rumah yang sudah lama atau tua memang akan menurun kondisinya seiring waktu. Apalagi bila rumah tersebut sudah ditinggal pemiliknya sejak lama, maka bukan tidak mungkin semakin banyak biaya perawatan yang harus dikeluarkan. Biaya pemeliharaan rumah sendiri diperkirakan berada di angka 1 hingga 4 persen dari nilai rumah. namun bila Anda membeli yang lebih tua, bisa jadi biaya perawatan ini lebih dari angka 4 persen. Nah dari sinilah maka Anda perlu mengatisipasi hal ini jauh sebelum memutuskan untuk membelinya.

2.      Biaya Perbaikan Rumah Lebih Banyak

Selain biaya perawatan untuk beberapa bagian rumah yang harus dibenahi, Anda juga bisa mendapati sesuatu di rumah tua yang harus segera diperbaiki. Sebut saja seperti contoh memperbaiki Air Conditioner (AC) dan sistem pemanas air. Beberapa perabot atau perlengkapan di rumah yang sudah rusak juga membutuhkan biaya perbaikan. Dari sini maka Anda juga perlu mempersiapkan biaya perbaikan yang bisa muncul dari pembelian rumah tua.

3.      Tagihan Listrik Lebih Tinggi

Saat rumah tua yang akan Anda beli sudah lama ditinggal pemiliknya, bukan tidak mungkin muncul biaya tagihan listrik yang besar. Meski hanya lampu yang menyala saat rumah ditinggal, tapi jika durasi lampu itu menyala selama 24 jam setiap harinya, maka memang sangat mungkin membuat tagihan listiknya membengkak.

4.      Biaya Pengurusan Dokumen

Terakhir, biaya yang bisa muncul dan harus diantisipasi ketika membeli rumah bekas yang tua adalah biaya pengurusan dokumen. Saat rumah lama ditinggal pemiliknya bisa jadi memang ada beberapa biaya pengurusan dokumen yang harus diperpanjang atau diperbaiki. Sebut saja misalnya saat sertifikat rumah yang mengalami pemblokiran atau penyitaan, maka hal tersebut tentu menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan dengan serius.

Jangan lupakan juga adanya biaya untuk Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani dan dilakukan di bank penerima pembayaran. Besarnya PPh sendiri yakni 5 persen dari nilai transaksi. Tidak jauh berbeda dengan PPh, ada juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang perlu Anda bayar sebelum Akta Jual Beli atau AJB ditandatangani. Untuk BPHTB ini biasanya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menarik biaya sekitar 1 persen dari nilai transaksi, namun bisa ditawar.

Biaya pengurusan dokumen lain yang perlu diperhatikan adalah biaya AJB. Nah untuk biaya AJB ini Anda bisa melaukan kesepakatan dengan penjual apakah akan ditanggung satu pihak atau dua pihak secara proporsional.Secara hukum, AJB ini akan dibuat bila transaksi jual beli telah lunas pembayarannya.

Terakhir, biaya pengurusan dokumen yang harus dicermati pembeli yakni biaya balik nama yang diajukan oleh PPAT. Biaya balik nama sendiri biasanya berkisar 1 persen dari harga jual. Ketika membayar biaya balik nama, Anda biasanya juga diharuskan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya PNBP sendiri yakni satu per seribu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditambah Rp50 ribu (di tiap daerah bisa berbeda).

 

(Asep Irwan)