Keinginan beberapa Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia telah mendapatkan respon positif dari pemerintah. Pemerintah sendiri memang telah menerbitkan aturan yang mengizinkan orang asing atau warga negara asing (WNA) untuk dapat memiliki rumah di Indonesia. Aturan tentang kepemilikan properti oleh WNA ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Aturan tersebut sejatinya merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rumah Tapak dan Rumah Susun yang Bisa Dimiliki WNA
Terkait kepemilikan properti orang asing di Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau menyatakan bahwa hunian yang dapat dimiliki orang asing meliputi dua hal yaitu rumah tapak dan rumah susun. Berikut beberapa aturan kepemilikan rumah tapak dan rumah susun merujuk Pasal 186 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.
1. Rumah tapak
· Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
· Satu bidang tanah per orang/keluarga dan/atau
· Tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.
2. Rumah susun
Termasuk kategori rumah susun komersial. Tapi jika memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka dengan izin Menteri, rumah tapak dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi. Catatan bahwa pembatasan tersebut juga dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.
Batasan Harga Rumah
Dalam ketentuan pembelian rumah oleh WNA ini juga diatur mengenai batasan harganya dengan rincian sebagai berikut:
Harga minimal rumah tapak untuk WNA: DKI Jakarta Rp 10 miliar, Banten Rp 5 miliar, Jawa Barat Rp 5 miliar, Jawa Tengah Rp 3 miliar, DI Yogyakarta Rp 5 miliar, Jawa Timur Rp 5 miliar, Bali Rp 5 miliar, NTB Rp 3 miliar, Sumatera Utara Rp 3 miliar, Kalimantan Timur Rp 2 miliar, Sulawesi Selatan Rp 2 miliar, Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar.
Harga satuan rumah susun untuk WNA: DKI Jakarta Rp 3 miliar, Banten Rp 2 miliar, Jawa Barat Rp 1 miliar, Jawa Tengah Rp 1 miliar, DI Yogyakarta Rp 1 miliar, Jawa Timur Rp 1,5 miliar, Bali Rp 2 miliar, NTB Rp 1 miliar, Sumatera Utara Rp 1 miliar, Kalimantan Timur Rp 1 miliar, Sulawesi Selatan Rp 1 miliar, Daerah/Provinsi lainnya Rp 750 juta.
Syarat Orang Asing Beli Properti di Indonesia
Namun untuk membeli dan memilikinya, ada syarat yang harus dipenuhi WNA yaitu tentang batasan status kepemilikan hunian. WNA hanya bisa diberikan hak pakai dan maksimal hak guna bangunan (HBG) untuk rumah susun. Sementara untuk rumah tapak harus berupa hak pakai di atas tanah negara. Atau bisa juga di atas hak pakai atas tanah hak milik atau hak pengelolaan.
Perlu diketahui juga bahwa hunian berstatus hak pakai diberikan kepada WNA dalam jangka waktu paling lama 30 tahun yang diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui maksimal 30 tahun. Sedangkan untuk status kepemilikan rumah susun WNA syaratnya harus berupa hak pakai atau HGB di atas tanah negara. Selain itu, bisa juga berupa hak pakai atau HGB di atas tanah negara, hak pengelolaan, atau hak milik. Sementara itu untuk mengurusnya terbilang mudah karena hanya perlu menyiapkan dokumentasi keimgrasian seperti visa, paspor atau izin tinggal.
(Asep Irwan)